09 Juni 2009

Makki "UNgU" Dituduh Melanggar Hak Cipta

Bassis Band UNgU, Makki Oemar Parikesit, dituduh melanggar hak cipta oleh vokalis band baru, RASIO, Febrian Geniung Pratidina alias Bree. Makki justru belum tau tentang tuduhan tersebut. "Gue belum tau apa yang dituduhkan. Alasannya juga belum tau. Gue belum siap berkomentar apa-apa. Gue baru bisa ngomong kalo udah tau apa yang dituduhkan." ujar Makki saat ditemui di acara Miss Indonesia di JHCC, Jumat (5/6/2009) malam.

Makki dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu (3/6/2009) atas tuduhan tindak pidana pelanggaran hak cipta dan merugikan pelapor ratusan juta rupiah. "Itu kan kata dia. Gue sendiri ga tau. Nanti deh kalo gue udah tau, gue akan komentar resmi." kilahnya sambil pergi menggunakan mobil Nissan Serena bernopol B 8328 JI. Versi Bree, pada 2008, Bree bekerja sama dengan Makki, pemilik label produksi PT Axima Record. Dalam kerja sama itu, Bree sebagai produser dan mastering. Sementara Makki mengedarkan album RASIO. Namun, Bree diberi kontrak manajemen oleh Makki, bukan kontrak label. Tanpa sepengetahuan Bree, pihak Axima mengcopy dan memasarkan CD RASIO.

Makki diancam Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UU Rin No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Makki juga dituduh melanggar Pasal 378, 378A, 380 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain Makki, ikut dilaporkan karyawan Makki, yakni Ewa Rahwana dan Radi Rahmadiar. "Master telah diperbanyak dan beredar tapi hingga kini belum ada kontrak" kata Ami AF Surya, Penasehat Hukum Band RASIO di Polda Metro Jaya


[ Sumber : celebrity.okezone.com ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.